SEJARAH DESA KIJANG MAKMUR
Desa Kijang Makmur dulunya adalah bagian wilayah Transmigrasi dengan nama UPT II Dusun Telaga Sari yang bergabung UPT I Tebing Tinggi E yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT Bpk. MULYAMANASIH pada Tahun 1992. masyarakatnya berasal dari berbagai daerah, Pulau Jawa, Madura, dll. Penduduk asli Sekijang. selanjutnya beberapa tahun kemudian terbentuklah Desa yang Bernama Desa Kijang Jaya UPT I Dusun I dan UPT II Dusun II menjadu Dusun II Telaga Sari. beberapa Tahun Kemudian para Tokoh Dusun II Telaga Sari membentuk rapat dan keputusannya bahwa Dusun II Telaga Sari harus berpisah dengan Desa Kijang Jaya (Pemerkaran). MAsyarakat dan Pemerintah Desa Kijang Jaya Menyetujui yang pada waktu itu yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa Bpk. TASLAN PRASOJO, akhirnya usulan pemekaran Dusun II Telaga Sari pun dilanjutkan ke Kecamatan dan ditanggapi dengan baik oleh pihak Kecamatan yang pada waktu itu nama Kecamatan adalah Kecamatan Siak Hulu. Pada Tahun 1997 pemekaran terjadi dan Dusun II Telaga Sari telah menjadi sebuah Desa yang terdiri dari 4 Dusun. selanjutnya para Tokoh Masyarakat Dusun II Telaga Sari bermusyawarah untuk memberi nama Desa yang Baru dimekarkan dan diberi Nama Desa Kijang Makmur. Selanjutnya masyarakatpun menunjuk seorang Tokoh Masyarakat yaitu Bpk. MASDI sebagai Kepala Desa. Namun Baru Beberapa tahun beliau memimpin Desa Kijang Makmur, Beliau Meninggal Dunia dan dilanjutkan oleh Seorang Sekretaris Desa yang bernama Bpk. I.Anuar sebagai Plt. Kepala Desa Kijang Makmur sampai awal tahun 2003.
Selanjutnya pada pertengahan tahun 2003 dilaksanakan pemilihan Kepala Desa dan Terpilihlah Bpk. SUTRISNO dalam Periode 5 (Lima) Tahun untuk memimpin Desa Kijang Makmur. Pada Tahun 2008 Desa Kijang Makmur, Mengadakan Pemilihan Kepala Desa yang Ke-2 (Dua) yang diikuti Oleh 2 (Dua) Orang Calon, dan terpilihlah Bpk. RABIIN dana Periode 6 (Enam) Tahun untuk memimpin Desa Kijang Makmur dengan masa jabatan yang berakhir Pada tanggal 17 NOvember 2014. selanjutnya diisi Oleh Pejabat Kepala Desa dari Kecamatan yakni Bpk. H. MULATUA, S.Sos, M.si dan pada pertengahan Juni 2015 Pj. Kepala Desa Kijang Makmur digantikan dengan Bpk. PRINGGO WAHONO, SH - Camat Tapung Hilir pada tanggal 11 November 2015 diadakanlah pelaksanaan Pilkades dengan 2 (Dua) Orang Calon Yakni Bpk. RABIIN dangan Bpk. SUTRISNO dan Bpk. RABIIN menjadi Kepala Desa terpilih. Pada tanggal 21 Desember Pelantikan Kepala Desa Kijang Makmur atasnama Bpk. RABIIN dengan masa Jabatan 6 (Enam) Tahun. Kemudian Setelah masa jabatan Bpk. RABIIN berakhir, dilakukan Pemilihan Kepala Desa dengan 2 (Dua) Orang Calon yaitu Bpk. RABIIN dan Bpk. INDRA KUMALA PUTRA. kemudian terpilihlah Bpk. INDRA KUMALA PUTRA menjadi Kepala Desa Kijang Makmur. Namun pada tanggal 29 Maret 2022 Bupati Kampar Mengeluarkan SK Pemberhentian dengan Hormat Kepala Desa INDRA KUMALA PUTRA Masa Bakti 2021 - 2027. Pemberhentian ini disebabkan Bpk. INDRA KUMALA PUTRA Sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa. Kemudian Jabatan Kepala Desa di Jabat oleh Pejabat Sementara yaitu Bpk. ROHMAN, SE pada bulan Maret. kemudian dilakukanlah Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu dengan Calon sebanyak 3 (Tiga) Orang yaitu : Bpk. MUHIRO HASIBUAN, Bpk. MUHAMMAD JADDID RAMBE, Bpk. IMAM GINANJAR. dan terpilihlah Bpk. MUHAMMAD JADDID RAMBE sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu dengan SK Nomor 140-417/IV/2023 Tanggal 13 April 2023.
editor : Agus Suprianto
Sumber : Tokoh Masyarakat
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin